KontraS Peringatkan Jenderal Andika: Ini Menebalkan Impunitas TNI!
Toh, lembaga itu menilai ST/1221/2021 inkonstitusional karena melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Menurut KontraS, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, atau KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer.
Sebab, beberapa substansi dalam surat telegram itu berpotensi menghalangi kerja penegak hukum.
"Semisal, dalam hal melakukan pemanggilan dalam suatu proses hukum, penegak hukum harus melalui dan berkoordinasi dengan Komandan atau Kepala Satuan TNI terkait," lanjut KontraS.
Lembaga yang diketuai Indria Fernida merasa penambahan prosedural dalam surat telegram menjadikan mekanisme hukum makin berbelit, kemudian berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum materiel.
"Belum lagi kultur atasan yang seringkali melindungi bawahannya apabila melakukan pelanggaran," beber KontraS. (ast/jpnn)