Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit ACT, Kombes Andri Sebut Ada Kerja Sama Palsu

Rabu, 03 Agustus 2022 – 20:41 WIB
Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit ACT, Kombes Andri Sebut Ada Kerja Sama Palsu - JPNN.COM
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. 

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan aliran dana Rp 10 miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close