Korban Berjatuhan, Pengiriman PMI Asal NTT ke Malaysia Setara Perdagangan Manusia
jpnn.com, JAKARTA - Penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) masih menjadi momok yang mengkhawatirkan, terutama bagi mereka yang mencari nafkah di Malaysia.
Pemerintah diminta mempertahankan moratorium pengiriman PMI sekaligus menindak tegas praktik pengiriman pekerja secara ilegal.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Umum Serikat pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMMPI) William Yani Wea.
Menurutnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik yang dialami warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Malaysia beberapa waktu lalu adalah bukti masih lemahnya perlindungn hukum bagi para PMI.
Dia memberi perhatian khusus kepada para PMI asal NTT yang hampir setiap tahun jadi korban penganiayaan hingga tewas.
“Kami minta Moratorium pengiriman PMI ke Malaysia. Bentuk satgas khusus gabungan semua unsur, kenapa korban kematian PMI dari NTT terjadi setiap tahun. Kami minta Jangan ada lagi peti jenaxah yang dikirimkan ke NTT dari Malaysia,” kata William Yani Wea dalam siaran tertulisnya, Selasa (22/2).
Pria asal NTT ini menilai pengiriman PMI asal NTT ke Malaysia sudah menjadi perdagangan manusia atau human tracking.
Salah satu buktinya bisa terlihat dari catatan Kedubes RI di Malaysia terkait jumlah kematian selama empat bulan yang mencapai 46 PMI dan semuany asal NTT tanpa adanya dokumen resmi.