Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Lagi Tidur, Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV

Selasa, 15 Maret 2022 – 10:14 WIB
Korban Lagi Tidur, Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV - JPNN.COM
MK (22), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Serang, Kota Serang, Banten, Sabtu (12/3). Foto: Humas Polda Banten

"Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di mana pelaku tersebut terekam kamera CCTV," ujar Maruli.

Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku di wilayah Walantaka, Kota Serang, tidak lama setelah aksi pencurian tersebut.

"Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)


MK melakukan perbuatan terlarang saat korbannya sedang tidur, aksinya terekam CCTV. Dia sudah ditangkap.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News