Korban Lagi Tidur, Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV
Selasa, 15 Maret 2022 – 10:14 WIB
"Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di mana pelaku tersebut terekam kamera CCTV," ujar Maruli.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku di wilayah Walantaka, Kota Serang, tidak lama setelah aksi pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)