Korban Penganiayaan Tewas dan Cacat, Nazril Pahlevi Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, AMBON - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut Nazril Pahlevi dengan hukuman mati.
Nazril merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan satu korban dan membuat cacat seumur hidup satu korban lainnya.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 dan 351 KUHP," kata JPU Michael Gasperzs dalam persidangan di PN Ambon, Senin.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Fajrul Seknun meninggal dunia, sedangkan Arafik Henamuly mengalami luka bacok di bokong hingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami cacat seumur hidup.
Kasus pidana ini terjadi di Desa Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu, (17/6) malam.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya melakukan aksi parang terhadap korban karena mereka dipukuli terlebih dahulu.
Terdakwa ketika itu bersama rekannya Abduh Maldini Lestahulu dipukuli orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan batu hingga korban Maldini mengalami luka robek di bagian kepala.
Saat itu keduanya sedang menyaksikan acara pesta di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) lalu menggunakan sepeda motor menuju Desa Tial hendak membeli rokok.