Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN
Kamis, 31 Januari 2013 – 07:19 WIB
Atas tuduhan itu, Sulung dari tujuh bersaudara pasangan Udin Ramli (55) dan Lina (38) itu, sempat menjalani penahanan selama 62 hari, di sel tahanan Polsek Bojong Gede dan sel Tahanan Polsek Cimanggis, dan mengalami penganiayaan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
Namun, akhirnya pada persidangan 10 Agustus 2009 Majelis Hakim PN Cibinong membebaskan Koko dari segala dakwaannya, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, majelis hakim juga menolak permintaan Koko agar polisi memulihkan nama baiknya dengan meminta maaf melalui media massa lokal dan nasional serta memasang spanduk di depan kantor kedua instansi tersebut, selama tujuh hari berturut-turut. Hakim beralasan, penyidik di kepolisian memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk menyidik tersangka.