Kornas MP BPJS Dorong Kalangan PMI Jadi Peserta Jamsostek
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) Hery Susanto mendorong gerakan nasionalisme untuk jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Hery, Pasal 7 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan Perlindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia meliputi Perlindungan sebelum bekerja, Perlindungan selama bekerja, dan Perlindungan setelah bekerja.
Hal tersebut disampaikan Hery Susanto dalam keterangan persnya, Minggu (8/12).
Lebih lanjut, Hery mengatakan Pasal 29 ayat (1) UU 18/2017 menyebutkan
“Dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia, pemerintah pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
Selanjutnya, Ayat (2) menyebutkan Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional; dan ayat (3) Penyelenggaraan program jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kemudian, ayat (4) untuk resiko tertentu yang tidak tercakup oleh jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta.
Ayat (5) ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.