Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Rabu, 18 Maret 2009 – 17:59 WIB
Samsuri sebelumnya dituntut lima tahun penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto adalah empat tahun penjara, berikut pengurangan pembayaran denda menjadi Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Samsuri juga tak diminta mengembalikan uang negara yang dinikmati dari kasus bansos itu, sebab seluruhnya yaitu sebesar Rp 1,8 miliar, telah dikembalikan ke kas Pemkab Kukar atau penyidik KPK.
Ferry menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Salinan atau petikan putusan tersebut, nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeksekusi Samsuri ke Lapas Cipinang.