Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Rabu, 18 Maret 2009 – 17:59 WIB
Keduanya juga diduga terlibat dalam pembuatan puluhan proposal fiktif untuk mempertangungjawabkan dana bansos bernilai total Rp Rp 24,7 miliar itu. Selaku rekanan GDB, Ica diduga menikmati sekitar Rp 3 miliar dari total dana bansos yang Rp 5 miliar. Uang yang dinikmati Ica sampai kini tak seperser pun dikembalikan.
"Berarti tinggal eksekusi ke Cipinang, dan Pak Samsuri siap menjalaninya," ujar pengacara samsuri, Agus Rahmat, mengomentari secara terpisah. (pra)