Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK
Rabu, 18 Maret 2009 – 17:59 WIB
Mereka yang dimaksud Ferry adalah tiga saksi yang namanya tercantum dalam berkas pelimpahan – ke penuntut umum KPK - Samsuri dan Setia Budi. Mereka adalah mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus, anggota DPRD Kukar asal Golkar Khairudin, serta terakhir, rekanan pengadaan alat band Gerbang Dayaku Band (GDB), Boyke Andre Noriza alias Ica.
Secara terpisah, ketua tim jaksa kasus Samsuri dan Setia Budi, Zet Tadung Allo, lewat pesan singkat malah membenarkan bahwa sikap menerima putusan dimaksudkan mempercepat kasus Bansos II. "Kami terima agar kasus ini selesai, dan putusannya dapat dipergunakan untuk perkara Khairudin dkk," tulis Zet.
Pernyataan Zet ini senada dengan komentar Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, beberapa waktu lalu. Disebutkannya, putusan dan materi persidangan (bukti dan keterangan saksi, Red) kasus Setia Budi dan Samsuri, bakal jadi salah satu acuan penyidik di Kaltim dalam menuntaskan penyidikan kasus bansos berikutnya.