Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Betung Pampangan Ditahan, Tuh Tampangnya
Jumat, 09 Desember 2022 – 10:27 WIB
“Hasil kerugian negara baru keluar sekitar tiga bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41 juta,” tegasnya.
Dalam perkara ini Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 49 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.(*/sumeks)