Korupsi E-KTP: Kalau Nama Sudah Disebut, Implikasinya Luar Biasa
Firman berharap penyebutan nama itu tidak hanya sekadar name makes news. KPK mesti mencari pembuktian dari penyebutan tersebut.
Bila tidak, dikhawatirkan akan berdampak pada terjadinya penyesatan (misleading) pola pikir masyarakat tentang hukum, khususnya pidana korupsi.
”Kalau itu terjadi sulit memulihkanya. Rehabilitasi hal semacam itu tidak ada sampai saat ini,” ucapnya.
Jaksa KPK, kata dia, secara teknis sebenarnya tidak perlu menyebutkan nama yang belum bisa dipastikan turut melakukan korupsi.
Dalam konteks penguraian, komisi antirasuah bisa membagi proses ke dalam kualifikasi tertentu. ”Harus di-split untuk memastikan pelaku dulu dengan yang saksi, kualifikasi pelaku boleh di-judgment,” imbuh akademisi Universitas Krisnadwipayana Jakarta itu.
Ketua Asosiasi Pakar Hukum Pidana KUHP dan KUHAP Andi Hamzah menyatakan, nama yang masuk dalam pasal 55 itu mesti diadili setelah keluarnya putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebab, konstruksi pasal tersebut ingin menunjukan bahwa suatu perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama, bukan satu orang. ”Yang turut serta itu yang diadili,” tuturnya. (tyo)