Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang Libatkan Kadis Hingga Kades, Ini Penjelasan Polisi

Senin, 30 Mei 2022 – 19:34 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang Libatkan Kadis Hingga Kades, Ini Penjelasan Polisi - JPNN.COM
Polda Banten merilis kasus korupsi yang melibatkan kepala dinas, camat, dan kepala desa. Foto: Humas Polda Banten

Lebih lanjut, Shinto mengatakan para tersangka menaikkan biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik senilai Rp 330 juta.

"Padahal, dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp 526.213 per meter, sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 meter untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000," ujar Shinto.

Para tersangka, lanjut Shinto, juga mentransferkan biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan.

Namun, melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 m2 di kantor desa dan di kantor kecamatan," kata Shinto.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus itu.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang, dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta.

Atas perbuatannya mereka, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta- Rp 1 miliar.

Para tersangka sampai memalsukan SK Bupati Serang untuk mengorupsi anggaran daerah pengadaan tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close