Korupsi PTDI: KPK Perpanjang Penahanan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Itu lah kami menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif," ungkapnya.
Selanjutnya pada 2011, kata dia, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
"Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut yang nilainya kurang lebih kalau kami jumlahkan Rp 330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta kalau kita setarakan dengan Rp 14.500 perdolar AS maka nilainya Rp 125 miliar," tuturnya.
Oleh karena itu, akibat perbuatan para pihak tersangka negara dirugikan Rp 330 miliar. (ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!