Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS

Kamis, 28 Maret 2024 – 21:03 WIB
Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Sebab, perannya dalam perkara tersebut dinilai nyata dan terang seiring ditersangkakannya Helena Lim dan Harvey Moeis.

Kejagung menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-15 dan ke-16 kasus dugaan korupsi tata kelola timah pada Selasa (26/3) dan Rabu (27/3) kemarin.

Keduanya pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

"MAKI meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (28/3).

Menurutnya, RBS dalam kasus ini berperan sebagai seseorang yang menugaskan Harvey Moeis dan Helena Lim agar memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus corporate social responsibility (CSR).

Ia pun diduga mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang menjadi alat melakukan korupsi timah ini.

"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Sehingga, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," bebernya.

RBS dalam kasus ini berperan sebagai seseorang yang menugaskan Harvey Moeis dan Helena Lim agar memanipulasi uang hasil korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News