Koruptor Bebas Pelesiran, Ini Pesan KPK untuk Yasonna
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika benar oknum koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bebas pelesiran tentu itu sangat mengecewakan penegak hukum.
“Tidak hanya KPK, tapi juga kepolisian dan kejaksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/2) malam.
Seperti diberitakan sebuah media nasional, diduga sejumlah oknum napi koruptor keluar masuk bebas di Lapas Sukamiskin. Namun, instansi berwenang membantahnya.
Febri menjelaskan, KPK sudah maksimal melakukan proses penyidikan hingga penuntutan di persidangan sampai terdakwa divonis. Kemudian, dieksekusi ke lapas setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Febri, proses ini tentu bukan hal mudah dan masalah yang kecil. Karenanya lanjut Febri, jika ada kelonggaran atau pembiaran napi keluar masuk lapas di luar ketentuan, dan terindikasi gratifikasi tentu itu sangat merusak moralitas publik.
“Terindikasi ketidakmanfaatan keuangan negara karena koruptor tidak bisa dihukum maksimal karena ulah dari beberapa kalangan,” jelas Febri.
Dia pun mengingat, masalah ini harus menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya untuk melakukan evaluasi. “Kami perlu ingatkan agar kegiatan yang sama tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Dia mengatakan, KPK memang tidak bisa masuk lebih jauh ke dalam persoalan ini. Kewenangan KPK selesai pada saat eksekusi narapidana ke lapas. Ketika sudah dieksekusi, maka kewenangannya ada pada Kemenkumham di bawah pimpinan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk melakukan pembinaan lebih lanjut. Namun, Febri menegaskan, KPK sangat perhatian agar dilakukan perbaikan sistem.