Koruptor Bisa Divonis Hukuman Mati, Ada Pasalnya, Cuma Belum Pernah ya?
jpnn.com, AMBON - Koruptor ternyata bisa divonis hukuman mati di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, pasal terkait ancaman hukuman mati diatur dalam undang-undang.
Tepatnya, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang mengatur terkait ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2.
Menurut Ghufron, ancaman pidana mati hanya diberlakukan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi tertentu.
"Kondisi tertentu yang dimaksudkan seperti korupsi anggaran bencana alam, wabah Corona, maupun kondisi negara dalam keadaan krisis," ujar Ghufron di Ambon, Rabu (3/11).
Ghufron menyatakan pandangannya usai sosialisasi pada acara 'Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Tahun 2021 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi'.
Menurutnya, Pasal 2 ayat 2 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya krisis atau bencana alam maupun pandemi COVID-19.