Korwil Honorer K2: Menunggu NIP dan SK PPPK, Seperti Kisah 1001 Malam Penuh Tangis
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin mengaku tidak kaget dengan belum mulusnya penetapan NIP dan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Kerja).
Terbitnya Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum secara otomatis membuat 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 menikmati gaji serta berbagai tunjangan.
"Seusai prediksi saya, setelah keluarnya Perpres 98 nomor 2020 ternyata bukan akhir penantian segalanya. Ini prosesnya masih harus menunggu beberapa regulasi. Nah, menunggu ini rasanya seperti nano-nano," kata Ahmad kepada JPNN.com, Selasa (6/10).
Dia menyebutkan, saat ini seluruh PPPK harus dihadapkan pada tahapan regulasi yang lain-lain. Pertama menunggu beberapa Peraturan Menteri.
Kedua, melihat kekuatan anggaran APBD masing-masing yang notabene akan timbulnya ketidakseragaman pemberian SK PPPK.
"Setelah pegang SK, PPPK harus waswas dengan kelanjutan kontrak berikutnya. Sebab, ada tidaknya ketersediaan APBD di masing-masing daerah yang berbeda," terangnya.
Guru honorer K2 salah SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini menambahkan, seluruh PPPK harus punya banyak cadangan sabar. Apalagi nanti yang menentukan nasib PPPK adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Saat ini, lanjutnya, PPPK hanya mengikuti proses yang sedang bergulir. Menangis dan teriak pun, tegasnya, tidak ada gunanya saat ini sehingga hanya bisa menunggu aturan main pemerintah.