Pembelaan KPAI untuk Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Sebaliknya, KPAI mengapresiasi Dinas-dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar karena itu bermaksud baik, yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung rusuh.
Namun, bentuknya seharusnya berupa imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orang tua agar bisa bekerja sama memberikan pengertian anak-anaknya.
Anak-anak harus dikasih pemahaman tentang potensi bahaya ketika mereka mengikuti aksi demo, karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pelibatan orang tua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," tambah Retno.
Menurutnya, mengimbau agar anak tidak ikut demo atas nama keamanan dan keselamatan bisa dilakukan sebagai pencegahan, namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi, bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Jika sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak yang mengikuti aksi demo, katanya, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orang tua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling, bukan dengan hukuman dikeluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut.
"Padahal hak atas pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apa pun,” pungkas komisioner KPAI bidang pendidikan ini. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: