KPAI Dukung 2 dari 4 Program Merdeka Belajar Nadiem Makarim
jpnn.com, JAKARTA - Dua dari empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim, mendapat dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Soal penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021, KPAI mengapresiasi bahwa pendidikan di Indonesia akhirnya menghargai nalar. KPAI juga setuju sistem zonasi PPDB (penerimaan peserta didik baru) tetap diterapkan pada 2020.
"KPAI menilai kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah. Bukan nilai UN-nya seperti praktik sebelum kebijakan zonasi PPDB ditetapkan pemerintah," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam pesan elektroniknya, Kamis (12/12).
Namun demikian, KPAI menyayangkan penurunan persentasi zonasi jarak murni yang semula sudah mencapai 80 persen setelah pelaksanaan tiga tahun zonasi, tetapi di era Menteri Nadiem malah kemunduran karena diturunkan drastis menjadi 50 persen.
Padahal, sudah banyak daerah yang mampu dan konsisten menjalankan 80 persen zonasi jarak murni walau dengan segala keterbatasan. Berbeda dengan DKI Jakarta, yang memiliki jauh lebih banyak sekolah, tetapi “setengah hati” menerapkan zonasi murni sehingga seleksi PPDB sesungguhnya tetap menggunakan UN.
Retno membeberkan, data Kemendikbud selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin justru mengeluarkan biaya pendidikan yang lebih besar dibandingkan anak-anak dari keluarga kaya. Karena seleksi PPDB menggunakan hasil UN.
Anak-anak kaya mampu bayar bimbel, sehingga nilai UN-nya bisa tinggi jadi bisa memilih sekolah negeri manapun karena tinggi nya nilai UN. Sementara jumlah sekolah negeri minim. Akibatnya, sekolah negeri didominasi anak-anak dari keluarga kaya.
Anak-anak dari keluarga miskin justru harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk pendidikan di sekolah swasta.