KPAI Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Lowongan Kerja di Medsos
3. KPAI mendorong kasus ini sebagai bentuk TPPO yang terindikasi dari beroperasinya sejumlah peran dalam sindikat ini; Polisi sudah menetapkan 6 orang pelaku, yang menghasilkan manfaat material dengan omzet hampir Rp 2 miliar, sehingga kejahatan yang mereka lakukan terlihat sangat sistematis. UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO mengatur jika anak menjadi korban maka pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan penambahan 1/3 serta denda, untuk efek jera di masyarakat.
4. KPAI akan melakukan koordinasi intensif dengan Kemenaker dan Kementrian PP&PA untuk menguatkan sistem pengawasan serta penarikan anak dari pekerjaan terburuk anak sebagai langkah penanganan dan kerja sama membangun Indonesia bebas pekerja anak.
5. KPAI menghimbau kepada masyarakat, pengguna internet dan media sosial untuk hati-hati serta memastikan akun yang menginformasikan lowongan kerja aman dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mudah diiming-iming dan bujuk rayu pada pekerjaan yang belum jelas. Peran orang tua perlu ditingkatkan dalam mendampingi dan mengawasi anak yang menggunakan media sosial. (esy/jpnn)