KPI Akan Minta Klarifikasi Stasiun TV
Soal Pencekalan Iklan Mega-PrabowoSelasa, 23 Juni 2009 – 08:21 WIB
Keputusan Metro TV tersebut, lanjut Adjie, berdasar Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). ''Kita kan tidak diperbolehkan menayangkan berita bohong dan berbau fitnah. Bisa-bisa, kami yang dituntut,'' tuturnya.
Adjie menampik anggapan bahwa keputusan tersebut disebabkan keberpihakan pada calon tertentu. ''Ini tidak ada hubungannya dengan demokrasi dan prinsip-prinspi menyampaikan pendapat. Ini murni muatan iklan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,'' katanya. (aga/tof)