KPK Beri Waktu Mochtar Lima Hari Lagi
Jika Mangkir Lagi, Bakal Dijemput Paksa untuk EksekusiKamis, 15 Maret 2012 – 21:46 WIB
Majelis kasasi MA pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Putusan kasasi itu sebelumnya dimohonkan oleh JPU KPK. (ara/jpnn)