KPK Bidik Korupsi Korporasi
Selasa, 09 Agustus 2016 – 23:35 WIB
"Dalam praktiknya kita banyak memproses kalangan swasta dengan tipikor karena apa? Karena ada kerjasama dengan penyelenggara negara," ungkap Alex.
Ia mengatakan, dasar hukum pemidanaan korporasi KPK bisa menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal 20 UU itu diatur soal kejahatan Korporasi.
Dia berharap jika pengusaha berurusan dengan birokrasi mendapatkan kesulitan, maka mereka harus mau memberikan informasi ke penegak hukum.
"Setiap pelapor kami lindungi. Saya rasa Polri dan kejaksaan pasti akan melindungi dari pihak pelapor,” kata Alex.(boy/jpnn)