Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bidik Penyeleweng Layanan Publik

Senin, 12 Januari 2009 – 19:00 WIB
KPK Bidik Penyeleweng Layanan Publik - JPNN.COM
Selaku Ketua KPK, Antasari mengusulkan agar pengesahan APBD dan APBN dapat dilakukan pada bulan Oktober sebelum jatuh tempo tahun anggaran agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat diselenggarakan sesui dengan kesepakatan waktu yang ditentukan.

Menjawab pertanyaan soal penegakan hukum dan pencitraan orang atau institusi, Antasari Azhar menjawab singkat, hal tersebut harus diukur dari kinerja. “Dalam perspektif penegakan hukum, tidak ada hubungan antara spanduk dan poster dengan pencitraan. Soal pencitraan, KPK hanya mengukur dari kinerja,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan Ham, Andi Matalata mendefinisikan korupsi sebagai spesies prilaku menyimpang dari manusia. “Motifnya hanya satu, ingin mendapatkan sesuatu tanpa berkeringat.” Terhadap orang yang tidak melakukan korupsi, Andi Matalata membuat stigma ini hanya soal kesempatan yang belum terbuka. “Orang yang tidak melakukan korupsi belum tentu yang bersangkutan jujur. Bisa jadi kesempatan belum ada.”

Dia menyarankan antisipasi terhadap prilaku korupsi sebagaimana yang didefinisikan dalam 30 pasal dari UU Nomor 20/2001 adalah memperbaiki tabiat dengahn cara memperbaiki akhlak dan menutup kesempatan korupsi melalui regulasi birokrasi, penguatan institusi serta yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Soal pencitraan, Menkumham Andi Matalata berprinsip, sepanjang tidak melakukan korupsi, soal sebesar apapun tidak akan mampu membunuh karakter seseorang atau instansi. (fas/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindak tegas para pelaku penyelewengan sektor pelayanan publik terhitung mulai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close