KPK Bidik Penyeleweng Layanan Publik
Senin, 12 Januari 2009 – 19:00 WIB
![KPK Bidik Penyeleweng Layanan Publik KPK Bidik Penyeleweng Layanan Publik - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Menjawab pertanyaan soal penegakan hukum dan pencitraan orang atau institusi, Antasari Azhar menjawab singkat, hal tersebut harus diukur dari kinerja. “Dalam perspektif penegakan hukum, tidak ada hubungan antara spanduk dan poster dengan pencitraan. Soal pencitraan, KPK hanya mengukur dari kinerja,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan Ham, Andi Matalata mendefinisikan korupsi sebagai spesies prilaku menyimpang dari manusia. “Motifnya hanya satu, ingin mendapatkan sesuatu tanpa berkeringat.” Terhadap orang yang tidak melakukan korupsi, Andi Matalata membuat stigma ini hanya soal kesempatan yang belum terbuka. “Orang yang tidak melakukan korupsi belum tentu yang bersangkutan jujur. Bisa jadi kesempatan belum ada.”
Dia menyarankan antisipasi terhadap prilaku korupsi sebagaimana yang didefinisikan dalam 30 pasal dari UU Nomor 20/2001 adalah memperbaiki tabiat dengahn cara memperbaiki akhlak dan menutup kesempatan korupsi melalui regulasi birokrasi, penguatan institusi serta yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Soal pencitraan, Menkumham Andi Matalata berprinsip, sepanjang tidak melakukan korupsi, soal sebesar apapun tidak akan mampu membunuh karakter seseorang atau instansi. (fas/jpnn)