Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Cegah Hilman Mattauch dan Fredrich Yunadi ke Luar Negeri

Rabu, 10 Januari 2018 – 09:28 WIB
KPK Cegah Hilman Mattauch dan Fredrich Yunadi ke Luar Negeri - JPNN.COM
Fredrich Yunadi. Foto: dok/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice penanganan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto, bepergian ke luar negeri. Satu di antara mereka adalah mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hilman memang masuk dalam daftar deretan pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam konstruksi perkara pelanggaran pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tersebut. Itu menyusul dugaan keterlibatan Hilman saat insiden kecelakaan Setnov di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, 16 November lalu.

Hilman kini berstatus sebagai saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sejak 8 Desember lalu. Namun pencegahan itu baru diumumkan KPK, Selasa (9/1) kemarin.

KPK Cegah Hilman Mattauch dan Fredrich Yunadi ke Luar Negeri

Hilman Mattauch di Gedung KPK. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Selain Hilman, lembaga superbodi itu juga memohonkan pencegahan terhadap mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, dan dua ajudan Setnov, Reza Pahlevi serta Achmad Rudyansah. ”Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017,” ujar Febri di gedung KPK.

Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan obstruction of justice tersebut. ”Jadi saat dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil, mereka berada di Indonesia,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Pencegahan Hilman, Fredrich dan dua ajudan Setnov kian mematangkan konstruksi penyelidikan itu. Proses pencarian dua alat bukti untuk naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka pun bakal semakin terang.

Selain Hilman Mattauch dan Fredrich Yunadi, dua orang lainnya juga dicegah KPK ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News