KPK Cegah Hilman Mattauch dan Fredrich Yunadi ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice penanganan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto, bepergian ke luar negeri. Satu di antara mereka adalah mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hilman memang masuk dalam daftar deretan pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam konstruksi perkara pelanggaran pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tersebut. Itu menyusul dugaan keterlibatan Hilman saat insiden kecelakaan Setnov di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, 16 November lalu.
Hilman kini berstatus sebagai saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sejak 8 Desember lalu. Namun pencegahan itu baru diumumkan KPK, Selasa (9/1) kemarin.
Hilman Mattauch di Gedung KPK. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Selain Hilman, lembaga superbodi itu juga memohonkan pencegahan terhadap mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, dan dua ajudan Setnov, Reza Pahlevi serta Achmad Rudyansah. ”Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017,” ujar Febri di gedung KPK.
Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan obstruction of justice tersebut. ”Jadi saat dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil, mereka berada di Indonesia,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Pencegahan Hilman, Fredrich dan dua ajudan Setnov kian mematangkan konstruksi penyelidikan itu. Proses pencarian dua alat bukti untuk naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka pun bakal semakin terang.