Gerakan Masyarakat Cinta Keadilan (GMCK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3). Foto: sam/jpnn
Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No. 13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang … dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo …”. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Cinta Keadilan (GMCK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan