Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Digugat ke PN Jakarta Selatan!

Minggu, 13 Maret 2016 – 13:34 WIB
KPK Digugat ke PN Jakarta Selatan! - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan sejumlah pihak lainnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Kali ini, gugatan dilayangkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras, Jakarta Barat. "Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin, Minggu (13/3). 

Selain Boyamin, ada pula Mayjen Saurip (Purn) Saurip Kadi Justiani, Supriyadi, Kurniawan Adi Nugroho dan Marselnus Edwin Hardian yang menandatangani gugatan tersebut sebagai pemohon. 

Boyamin menjelaskan, alasan mengajukan praperadilan antara lain, pada 20 Agustus 2015, termohon (KPK) telah menerima laporan dari Amir Hamzah terkait dugaan korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras.

Menurut dia, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan indikasi kerugian daerah mencapai Rp 191 miliar.  Dalam LHP disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,7 hektar Rp 800 miliar pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2014.

"Bahwa BPK menemukan dugaan enam penyimpangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil, hal ini diungkapkan anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi di gedung KPK Jakarta, Senin (7/12)," kata Boyamin. 

Dia menambahkan, perkara dugaan korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras memasuki babak baru dengan telah terbitnya laporan investigatif kerugian negara dari BPK. Laporan dari BPK ini juga telah diterima dan dilakukan telaah dan kajian oleh termohon.

"Bahwa sampai dengan diajukannya praperadilan ini, termohon belum pernah melakukan pemanggilan kepada Ahok sebagaimana janji termohon pada tanggal 7 Desember 2015," ujarnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News