Sementara dalam dakwaan terhadap Ismeth Abdullah, terungkap adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di OB. Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, pihak di OB yang menerima uang dari Hengky Samuel Daud antara lain Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto sebesar Rp 45 juta, Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam, Danial Yunus (RP 70 juta), serta Indra Sakti (Rp 98) juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Penetapan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP sebagai tersangka korupsi terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran