Untuk kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap rekanan pengadaan, yakni mantan Direktur Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto serta Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf. Keduanya adalah rekanan proyek bernilai Rp 190 miliar itu. Achmad Sujudi telah mengembalikan uang Rp 700 juta dari kerugian negara Rp 71 miliar. (pra/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi rencananya Selasa (16/6) hari ini memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno,