KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
Senin, 10 Juni 2019 – 19:54 WIB
Karena itu KPK menjerat Sjamsul dan Itjih melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/jpg)