Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI

Senin, 10 Juni 2019 – 19:54 WIB
KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI - JPNN.COM
Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes

“Dan memintanya menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN tersebut. Namun SJN menolak,” ungkap Saut.

Selanjutnya pada Oktober 2003, agar rencana penghapusbukuan piutang petambak Dipasena bisa berjalan, BPPN menggelar rapat yang dihadiri Itjih dan pihak lain. Pada rapat tersebut Itjih mengklaim Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi.

Pada Februari 2004, BPPN melaporkan persoalan itu dalam rapat kabinet terbatas (ratas) dan meminta kepada Presiden RI waktu itu agar menyetujui penghapusbukuan (write off) sisa utang petani tambak. Hanya saja BPPN tidak melaporkan soal Sjamsul yang melakukan misrepresentasi.

Ratas itu tidak memberikan keputusan apa pun soal usul BPPN tentang write off. Namun, Syafruddin dan Itjih pada 12 April 2004 menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir yang pada pokoknya kesepakatan kedua belah puhak bahwa pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan MSAA.

Pada 26 April 2004, Syafruddin menandatangani surat No. SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul. “Hal ini mengakibatkan hak tagih atas utang petambak Dipesena menjadi hilang atau hapus,” beber Saut.

Baca juga: PT DKI Perberat Hukuman untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI

Lalu pada 30 April 2004, kata Saut, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan. Isinya adalah hak tagih utang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

Terakhir pada 24 Mei 2007, PPA melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp 220 miliah, padahal nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp4,8 Triliun. “Sehingga, diduga kerugian jeuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp 4,58 triliun,” jelas Saut.

KPK) menetapkan pengusaha kondang Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus BLBI terkait SKL untuk BDNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News