KPK Periksa 3 Saksi Penting Ini terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Rabu, 28 Juli 2021 – 13:11 WIB
Dalam kasus itu KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka, yakni eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
KPK pun telah menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI). Penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar. (tan/jpnn)