KPK Periksa 3 Saksi Penting Ini terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun anggaran 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ketiga saksi yang akan diperiksa di kasus korupsi tanah di Munjul itu semuanya sudah berstatus sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Fikri masih merahasiakan materi yang bakal digali penyidik KPK terhadap ketiga orang itu.
Namun, belakangan ini KPK tengah fokus mendalami mengenai pembahasan harga hingga pembagian uang dalam pengadaan tanah tersebut.
Teranyar, KPK mendalami negosiasi harga dalam penawaran tanah di Munjul antara PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Penyidik lembaga antirasuah itu menduga telah ada kesepakatan antara keduanya terkait penggelembungan atau mark up harga jual-beli tanah.