Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa 4 Tersangka Suap Penjualan Kapal PT PAL

Jumat, 07 April 2017 – 12:04 WIB
KPK Periksa 4 Tersangka Suap Penjualan Kapal PT PAL - JPNN.COM
Agus Nugroho, tersangka penyuap Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Cs digelandang ke tahanan. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk pertama kalinya memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap dalam penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Ini merupakan pemeriksaan perdana pasca mereka ditahan usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk satu sama lain.

"Agus Nugroho, Direktur Umum PT Prinusa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahya)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi , Jumat (7/4).

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saeful Anwar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho. Direktur PT PAL diperiksa M Firmansyah Arifin sebagai saksi untuk tersangka Saeful Anwar. Terakhir Arif Cahyana, GM Teasury PT PAL diperiksa untuk tersangka M Firmansyah.

Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada 30 Maret 2017. Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan sepuluh orang.

Sementara di Surabaya ada tujuh orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk pertama kalinya memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap dalam penjualan kapal perang SSV produksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close