Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa 4 Tersangka Suap Penjualan Kapal PT PAL

Jumat, 07 April 2017 – 12:04 WIB
KPK Periksa 4 Tersangka Suap Penjualan Kapal PT PAL - JPNN.COM
Agus Nugroho, tersangka penyuap Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Cs digelandang ke tahanan. Foto: Boy/JPNN

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia. (Put/jpg)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk pertama kalinya memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap dalam penjualan kapal perang SSV produksi

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close