KPK Sebut Seharusnya Kabasarnas Marsdya Henri Disidang di Peradilan Umum
"Yang sebetulnya tujuan dibentukan pengadilan tipikor itu kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu, hakimnya sudah dia mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim ad hoc di sana. Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer, kan, selain hakim dari tipikor," kata dia.
Meski demikian, lanjut Alex, prinsipnya ia tidak masalah siapa yang menangani kasus itu sepanjang dilakukan dengan profesional dan transparan.
"Itu, kan, juga nanti teman-teman bisa memonitor, kan, jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan itu," kata Alex.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.
OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Afri yang berisi uang Rp999,7 juta. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: