KPK tak seperti Lagu Andra and The Backbone
Menurut dia, BPK menyatakan ada tujuh poin ketidakcermatan KPK dalam mengelola anggaran.
Selain itu, Masinton melanjutkan, pihaknya juga menemukan ada persoalan pengelolaan tata kelola informasi dan data di KPK. Hal ini bercermin dari seringnya dokumen rahasia bocor ke publik. “Dokumen itu seperti surat perintah penyidikan dan berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, DPR juga mendengar ada konflik di internal di komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu. Dia melanjutkan, soal penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III DPR oleh penyidik KPK dalam persidangan e-KTP saat Miryam S Haryani bersaksi juga menjadi salah satu hal yang mendasari penggunaan hak angket.
“Saya merasa bahwa kalau model penegakan hukum bisa semena-mena begini, bahaya,” kata dia.
Masinton menjelaskan, DPR ingin memastikan bahwa apakah yang dilakukan KPK selama ini sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. Terlebih lagi, kata dia, dalam SOP KPK itu menerapkan prinsip zero tolerance.
Masinton mengingatkan, kewenangan dan dukungan publik yang besar yang dimiliki KPK tidak boleh disalah gunakan oleh oknum di dalamnya.
“Tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun,” tegasnya. Karenanya, untuk memastikan itu DPR merasa perlu melakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga muncul usulan menggunakan hak angket.
“Jadi ini bukan untuk mengintervensi dan melemahkan KPK,” tuntasnya. (boy/jpnn)