Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan 21 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jatim, Siapa?

Jumat, 12 Juli 2024 – 18:21 WIB
KPK Tetapkan 21 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jatim, Siapa? - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Lokasi itu ialah beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar; dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya," ungkap Tessa.

Tessa menegaskan barang itu diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat Tua.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

KPK menerangkan empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News