Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tipu Puluhan Jemaah, Dua Pemilik Travel Umrah di Aceh Ditangkap

Jumat, 04 Desember 2020 – 18:20 WIB
Tipu Puluhan Jemaah, Dua Pemilik Travel Umrah di Aceh Ditangkap - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti penipuan jamaah calon umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/12/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Dua pemilik usaha agen travel umroh di Aceh ditangkap polisi karena diduga menipu puluhan jemaah.

Kedua pelaku berinisial AH, 40, warga Aceh Utara, dan KA, 33, warga Banda Aceh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

"Keduanya ditahan dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Keduanya dilaporkan karena tidak memberangkatkan jemaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke tanah suci," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat.

Ery Apriyono mengatakan akibat perbuatan kedua pelaku, jemaah calon umrah mengalami kerugian lebih dari Rp 1,4 miliar.

Ia menyebutkan AH merupakan pemilik perusahaan PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA merupakan pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.

"Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah," ungkapnya.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan terungkapnya dugaan penipuan jamaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci melaksanakan ibadah umrah.

Dua pemilik usaha agen travel umroh di Aceh ditangkap polisi karena diduga menipu puluhan jemaah. Kedua pelaku berinisial AH, 40, warga Aceh Utara, dan KA, 33, warga Banda Aceh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News