KPK Tetapkan Bupati Bengkayang sebagai Tersangka
Kemudian pada Senin, Alaksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui Fitri Julihardi, staf honorer Dinas PUPR.
Saat itu, Bun Si Fat menyerahkan Rp 120 juta. Lalu Pandus, Yosef dan Rodi menyerahkan Rp 160 juta. Sedangkan Nelly Margaretha menyerahkan Rp 60 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly Margaretha dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Bupati Bengkayang dan Alexius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)