KPK Tetapkan Bupati Bengkayang sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 336 juta. Selain Suryadman, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius bersama empat orang yang merupakan rekanan proyek dari pihak swasta, yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Suryadman awalnya memerintahkan Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan untuk meminta uang kepada setiap rekanan swasta untuk menggarap proyek di lingkungan pemerintahannya.
Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
"AKS (Aleksius) dan YN (Agustinus) diminta menghadap bupati pada jam 8 pagi, Jumat 30 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut, Bupati diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
BACA JUGA: Begini Penampakan Rumah Pribadi Bupati Bengkayang Suryadman Gidot
Basaria melanjutkan, uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya. Saat itu bupati meminta untuk disiapkan uangnya pada Senin dan diserahkan di Pontianak.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Hal ini dilakukan karena uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.
"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 juta - Rp 25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta," jelas dia.