KPK Tinggal Umumkan Status Azis Syamsuddin sebagai Tersangka Suap?
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip, the sunrise and the sunset principle. Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi," ucap Filri.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin sudah muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Perkara itu sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu, sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Motif di balik suap itu diduga dalam rangka pengurusan kasus korupsi di Lampung Tengah. Nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Di persidangan, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang bersaksi untuk Mustafa pernah menyebut nama Aliza Gunado.
Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya, Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Saat itu, Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Akhirnya, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado.
Kasus itu terendus oleh KPK. Oleh karena itu, ada dugaan bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado menyuap Robin Pattuju agar KPK menghentikan penanganan kasus tersebut.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: