KPK Tunggu Bukti Tambahan untuk Periksa Nurdin
Senin, 21 Februari 2011 – 06:16 WIB
Emerson menyatakan, pernyataan Hamka Yandhu di persidangan yang menyebutkan Nurdin ikut menikmati aliran dana berupa cek perjalanan tersebut, sudah bisa menjadi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Dia juga meminta KPK memprioritaskan penerima tunai dari aliran cek perjalanan tersebut. "KPK jangan ragu tetapkan Nurdin sebagai tersangka. Jadi kita minta KPK juga prioritaskan penerima tunai, salah satunya Nurdin," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan kasus cek perjalanan tersebut pada 27 April 2010 lalu, terdakwa Hamka Yandhu menyebutkan adanya aliran dana terhadap tiga pihak, yakni Mantan Menperin MS Hidayat, Nurdin Halid dan Abdullah Zaini.
Menurut keterangan Hamka, ketiga pihak tersebut meminta jatah mereka dibayar dengan uang tunai, bukan dalam bentuk cek perjalanan seperti yang diberikan Hamka kepada 11 anggota komisi IX fraksi Partai Golkar lainnya. Sebelumnya, ketiga nama tersebut tidak disebut dalam dakwaan Hamka.
Uang yang dibagikan Hamka kepada tiga pihak tersebut, berasal dari bagian milik Hamka sebesar Rp 2,25 miliar, yakni sebanyak 45 lembar cek perjalanan (satu cek bernilai Rp 50 juta). Hamka menerima duit panas tersebut dari mantan staf Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo. Terkait keterangan Hamka tersebut, Nurdin pernah menyatakan bantahannya. "Tidak, itu tidak pernah," bantahnya saat itu.