KPK Tunggu Bukti Tambahan untuk Periksa Nurdin
Senin, 21 Februari 2011 – 06:16 WIB
Dia dinyatakan berslan lantaran telah menyalahgunakan penggunaan dana klub yang berasal dari APBD. Dalam persidangan tersebut, PN Samarinda juga menyatakan Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola Indonesia Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil. (ken)