KPK Yakin Mekeng Golkar Bisa Membuka Tabir Kasus Korupsi PLTU Riau-I
Maka dari itu, Alex menyatakan, KPK tetap berupaya secara maksimal melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, termasuk Mekeng.
"Nanti kalau seperti itu bisa-bisa semua saksi minta diundang gitu juga. Makanya kami upayakan panggil ulang yang bersangkutan (Mekeng), signifikan atau tidak keterangan yang bersangkutan kalau sudah dipanggil," ucapnya.
Dia menambahkan, apabila nantinya Mekeng telah bersedia memberikan keterangan, maka perkara ini bakal bisa dilimpahkan ke persidangan. "Nanti di persidangan kalau hakim melihat memerlukan keterangan yang bersangkutan, hakim akan mengeluarkan ketetapan untuk memanggil yang bersangkutan. Itu baru bisa kita pakai upaya paksa," tutup dia. (tan/jpnn)