Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPPU Didesak Usut Monopoli Menara Telekomunikasi di Badung

Senin, 17 April 2023 – 17:53 WIB
KPPU Didesak Usut Monopoli Menara Telekomunikasi di Badung - JPNN.COM
Ilustrasi menara telekomunikasi. Foto dok Mitratel

KPPU dalam laporan tahun 2009 menyarankan Pemkab Badung memperbaiki substansi pengaturan tentang menara bersama sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan daerah Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008.

Menurut KPPU, beberapa substansi pengaturan yang diperlukan diantaranya menara di lokasi hasil mapping yang sudah ditempati oleh pelaku usaha eksisting, pengelolaannya harus tetap dapat dilakukan oleh pelaku usaha eksisting, hal ini untuk menghindari terjadinya inefisiensi ekonomi.

Mengingat model pengelolaan yang cenderung mengarah ke monopoli/oligopoli, maka Pemerintah Kota sebagai regulator harus melakukan intervensi untuk melindungi hadirnya abuse of monopoly/oligopoly power dari operator menara terhadap operator telekomunikasi.

Beirkutnya, mencabut pasal 10 ayat 2 dan 5 serta pasal 14 dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) karena tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Hal ini bertujuan agar penambahan titik-titik lokasi menara telekomunikasi bersama tidak secara otomatis akan diberikan kepada PT BTS, tetapi juga dapat diselenggarakan oleh penyedia menara lain selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, menyarankan Pemerintah Kabupaten Badung dapat segera mencabut hak eksklusif PT Bali Towerindo Sentra dan mengijinkan menara telekomunikasi eksisting dan penyedia menara lainnya menjadi pengelola menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Badung selama memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi. Ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.

Pada Senin (10/4), menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.

Bisnis menara telekomunikasi di Kabupaten Badung diduga telah dikotori praktik monopoli yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News