KPPU Mengingatkan Agar Pemberian Izin Impor Bawang Putih Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengingatkan agar tidak ada diskriminasi dalam pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), untuk bawang putih, yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Kalau sudah sesuai prosedur, memang tugasnya Kementerian Pertanian untuk memberikan RIPH," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan KPPU siap membantu pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberian izin impor bawang putih, apabila prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai tata kelola berlaku.
"Kalau misalnya yang memenuhi syarat itu sudah sekian banyak, kemudian ada versi lain lagi selain pemenuhan syarat itu, ada indikasi diskriminatif, itu bisa jadi masalah," katanya.
Terkait pemberian dan pengaturan kuota impor bawang putih itu, Chandra menekankan pengajuan dan pemenuhan persyaratan harus sesuai ketentuan yang berlaku serta sesuai kebutuhan.
Oleh karena itu, apabila suatu perusahaan importir telah memenuhi persyaratan, maka RIPH dapat diterbitkan setiap saat agar pelaku ekspor impor tidak mudah mempermainkan harga yang sudah ditetapkan di tingkat internasional.
"Kalau misalnya, RIPH itu keluarnya terjadwal, itu malah akan mudah dipermainkan, mudah dibaca oleh produsen," kata Chandra.
Dalam kesempatan terpisah, Pengurus Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengatakan saat ini hanya sekitar 10 perusahaan yang mendapatkan RIPH dari 100 yang mengajukan.