KPPU Tak Minta Pertamina Naikkan Harga Elpiji
Rabu, 12 Agustus 2009 – 20:03 WIB
KPPU secara serius mensikapi rencana Kementerian BUMN menaikkan harga elpiji 12 kg atas usulan Pertamina tersebut. Menurut dia, elpiji dalam perspektif ekonomi nasional dikategorikan sebagai produk yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang dalam perkembangannya melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 perihal pengujian UU No. 22 Tahun 2001 ditetapkan sebagai bagian dari BBM yang harganya harus diatur oleh pemerintah, tanpa melihat apakah komoditas tersebut bersubsidi atau tidak.”
”Struktur pasar elpiji didominasi oleh Pertamina yang apabila disalahgunakan akan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang berpotensi mereduksi kesejahteraan rakyat, seperti kenaikan harga yang tidak wajar dan kelangkaan pasokan,” cetusnya.