KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Hanya Coret Dua dari Tiga Caleg BermasalahMinggu, 13 September 2009 – 01:07 WIB
Caleg yang diloloskan KPU adalah Ahmad Daeng Sere, caleg PPP dari dapil Sulsel I. "Dia (Daeng) ditetapkan sebagai caleg terpilih, tidak berubah," kata anggota KPU Syamsulbahri di Jakarta, Sabtu (12/9). Menurut Syamsul, berdasar rapat pleno, KPU menganggap berkas Daeng sudah prosedural untuk mendaftar sebagai caleg. Daeng hanya lupa dicantumkan dalam daftar calon sementara (DCS) saat pengumuman menjelang pemilu legislatif.
Sebelumnya, KPU menunda penetapan empat caleg bermasalah. Mereka adalah Eri, Suwardjono, Daeng, dan Moch. Mahfud (caleg PPP dari dapil Jatim XI). KPU menyerahkan permasalahan tersebut ke Bawaslu. Di antara empat caleg itu, Bawaslu hanya meloloskan Mahfud. Tiga caleg lainnya direkomendasikan untuk dicoret. Alasannya, mereka melanggar persyaratan menjadi caleg. Eri berstatus pejabat BUMN. Suwardjono adalah pegawai negeri sipil (PNS). Untuk Daeng, namanya tidak muncul dalam DCS, tetapi langsung ke DCT.